Home
Sejarah
Struktur Organisasi
Visi Misi
Kontak Kami
Berita
SIMDIKLAT
SIMLITBANG
Foto
Video
Majalah
Buku
Jurnal
Regulasi
Pendidikan
Keagamaan
Pengaduan
Arsip
Surat edaran Menteri Agama tidak melarang adzan pakai pengeras suara, tapi hanya mengatur penggunaan pengeras suara dan volume pengeras suara maksimal 100 desibel. Pengeras suara luar digunakan untuk adzan, plus 10 menit sebelum adzan subuh dan adzan jumat, dan 5 menit sebelum adzan dzuhur, ashar, maghrib dan isya. Selebihnya, pakai pengeras suara dalam.
Haji dan Kesalehan Sosial
- Opini
- Rabu, 18 Maret 2020
Dari Kerja “Terbang Dobol” Menuju Kerja Prestasi
- Opini
- Selasa, 4 Agustus 2020
Ketika Manusia Berjumpa Tuhan: Spirit Isra dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Opini
- Selasa, 24 Maret 2020
Respon Isu Kekinian, Pusdiklat Kemenag Sesuaikan Bahan Ajar Pelatihan
- Berita
- Kamis, 31 Maret 2022
Catat Tanggalnya! Ini Waktu Pendaftaran Pelatihan Kurikulum Merdeka
- Berita
- Jumat, 27 Januari 2023
Copyright © 2024 PUSDIKLAT TENAGA TEKNIS PENDIDIKAN DAN KEAGAMAAN